Friday, September 27, 2013

Munculnya jaringan komputer adalah salah satu terobosan bagi dunia komputer disertai dengan black-faces (wajah hitam) tentang hacking jaringan, ancaman yang terkait dengan informasi dan penyalahgunaan data. Hal ini mengakibatkan berkembangnya berbagai tools seperti firewall yang dapat memblokir paket yang tidak dikehendaki dan IDS (Intrusion Detection System) yang dapat mendeteksi serangan.

Keberadaan tool belum cukup untuk menghilangkan ketidak-amanan jaringan. Ada sebuah teknik investigasi efektif yang akan membantu untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan buktibukti serangan terhadap jaringan sebagai bukti untuk menahan para penyerang (attacker) agar bertanggung jawab atas tindakan jahat mereka. Metode ini berasal dari dunia network forensics (forensik jaringan).
Dengan memanfaatkan teknologi jaringan computer tersebut seorang paretas asal Jember bernama  Wildan Yani Ashari alias Yayan berhasil mengalihkan situs pribadi presiden sby yaitu http://www.presidensby.infomenjadi tampilan file HTML Jember Hacker Team. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Dakwaan terhadap Wildan Yani Ashari melanggar Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  Dengan pasal-pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1)juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
.
Untuk file lengkapnya bisa didownload pada link dibawah ini :

0 comments :

|